Close Menu
Zona Warta
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wajib Tahu: Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa

Wajib Tahu: Inflasi Turun ke 3,48 Persen, Mendagri Ingatkan Daerah Tetap Waspada

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Zona Warta
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Zona Warta
You are at:Beranda ยป Aksi Damai Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) di Kedubes AS Jakarta, 2 April 2026.
Terkini

Aksi Damai Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) di Kedubes AS Jakarta, 2 April 2026.

zonaBy zonaApril 2, 2026041 Min Read
Share Facebook Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, 2 April 2026, Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiwa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis 2 April 2026.

Beberapa tuntutaan Aksi Damai GPNI yang tertera dalam spanduk mereka antara lain yaitu mendorong pemerintah untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas lembaga asing yang berpotensi memecah belah persatuan Indonesia dan menuntut keberanian negara untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pengaruh oligarki global yang berpotensi mengancam kedaulatan nasional.

Pasca demonstrasi di Kedubes Amerika, GPNI juga melanjutkan aksi damai menuju Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan tuntutan agar negara berani bersikap tegas terhadap setiap bentuk pengaruh oligarki global yang mengancam kedaulatan negara.

Fandri, Koordinator GPNI juga memberikan orasi bahwa Kemendagri memiliki aturan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 mengatur tentang tata cara penerimaan bantuan luar negeri dan pemberian bantuan kepada pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk memantau, mengevaluasi, dan memastikan bantuan tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Share. Facebook Email WhatsApp
Previous ArticleAmiruddin Laupe : PSBM Dorong Bela Negara Berbasis Ekonomi dan Kearifan Lokal
Next Article Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas
zona
  • Website

Related Posts

Wajib Tahu: Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa

April 10, 2026

Wajib Tahu: Inflasi Turun ke 3,48 Persen, Mendagri Ingatkan Daerah Tetap Waspada

April 7, 2026

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

April 7, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.