{"id":8652,"date":"2026-03-31T15:29:45","date_gmt":"2026-03-31T15:29:45","guid":{"rendered":"https:\/\/zonawarta.id\/?page_id=8652"},"modified":"2026-03-31T15:29:45","modified_gmt":"2026-03-31T15:29:45","slug":"kode-etik-jurnalistik","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/","title":{"rendered":"Kode Etik Jurnalistik"},"content":{"rendered":"<p>KODE ETIK JURNALISTIK<\/p>\n<p>Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,<br \/>\nUndang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah<br \/>\nsarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan<br \/>\nmeningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia<br \/>\njuga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-<br \/>\nnorma agama.<\/p>\n<p>Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,<br \/>\nkarena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.<br \/>\nUntuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,<br \/>\nwartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam<br \/>\nmenjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan<br \/>\nIndonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:<\/p>\n<p>Pasal 1<br \/>\nWartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak<br \/>\nberitikad buruk.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\na. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur<br \/>\ntangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.<br \/>\nb. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.<br \/>\nc. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.<br \/>\nd. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan<br \/>\nkerugian pihak lain.<\/p>\n<p>Pasal 2<br \/>\nWartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\nCara-cara yang profesional adalah:<br \/>\na. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;<br \/>\nb. menghormati hak privasi;<br \/>\nc. tidak menyuap;<br \/>\nd. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;<br \/>\ne. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan<br \/>\ntentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;<br \/>\nf. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;<br \/>\ng. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;<br \/>\nh. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi<br \/>\nkepentingan publik.<\/p>\n<p>Pasal 3<br \/>\nWartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak<br \/>\nmencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\na. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.<br \/>\nb. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara<br \/>\nproporsional.<br \/>\nc. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,<br \/>\nyaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.<br \/>\nd. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.<\/p>\n<p>Pasal 4<br \/>\nWartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\na. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai<br \/>\ndengan fakta yang terjadi.<br \/>\nb. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.<br \/>\nc. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.<br \/>\nd. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan<br \/>\nyang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.<br \/>\ne. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar<br \/>\ndan suara.<\/p>\n<p>Pasal 5<br \/>\nWartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan<br \/>\ntidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\na. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang<br \/>\nlain untuk melacak.<br \/>\nb. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.<\/p>\n<p>Pasal 6<br \/>\nWartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\na. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi<br \/>\nyang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.<br \/>\nb. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang<br \/>\nmempengaruhi independensi.<\/p>\n<p>Pasal 7<br \/>\nWartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui<br \/>\nidentitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan<br \/>\noff the record sesuai dengan kesepakatan.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\na. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi<br \/>\nkeamanan narasumber dan keluarganya.<br \/>\nb. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.<br \/>\nc. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau<br \/>\ndiberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.<br \/>\nd. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau<br \/>\ndiberitakan.<\/p>\n<p>Pasal 8<br \/>\nWartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau<br \/>\ndiskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis<br \/>\nkelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau<br \/>\ncacat jasmani.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\na. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.<br \/>\nb. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.<\/p>\n<p>Pasal 9<br \/>\nWartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk<br \/>\nkepentingan publik.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\na. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.<br \/>\nb. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan<br \/>\nkepentingan publik.<\/p>\n<p>Pasal 10<br \/>\nWartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak<br \/>\nakurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\na. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari<br \/>\npihak luar.<br \/>\nb. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.<\/p>\n<p>Pasal 11<br \/>\nWartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.<br \/>\nPenafsiran<br \/>\na. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau<br \/>\nsanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.<br \/>\nb. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh<br \/>\npers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.<br \/>\nc. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.<br \/>\nPenilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas<br \/>\npelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.<br \/>\nJakarta, Selasa, 14 Maret 2006<\/p>\n<p>(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6\/Peraturan-<br \/>\nDP\/V\/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03\/SK-DP\/III\/2006 tentang Kode<br \/>\nEtik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KODE ETIK JURNALISTIK Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-8652","page","type-page","status-publish"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.2 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Kode Etik Jurnalistik - Zona Warta<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Kode Etik Jurnalistik - Zona Warta\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"KODE ETIK JURNALISTIK Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Zona Warta\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"6 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/\",\"url\":\"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/\",\"name\":\"Kode Etik Jurnalistik - Zona Warta\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/zonawarta.id\/#website\"},\"datePublished\":\"2026-03-31T15:29:45+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Beranda\",\"item\":\"https:\/\/zonawarta.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Kode Etik Jurnalistik\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/zonawarta.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/zonawarta.id\/\",\"name\":\"Zona Warta\",\"description\":\"\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/zonawarta.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Kode Etik Jurnalistik - Zona Warta","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Kode Etik Jurnalistik - Zona Warta","og_description":"KODE ETIK JURNALISTIK Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan","og_url":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/","og_site_name":"Zona Warta","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Estimasi waktu membaca":"6 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/","url":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/","name":"Kode Etik Jurnalistik - Zona Warta","isPartOf":{"@id":"https:\/\/zonawarta.id\/#website"},"datePublished":"2026-03-31T15:29:45+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/kode-etik-jurnalistik\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Beranda","item":"https:\/\/zonawarta.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Kode Etik Jurnalistik"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/zonawarta.id\/#website","url":"https:\/\/zonawarta.id\/","name":"Zona Warta","description":"","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/zonawarta.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/8652","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8652"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/8652\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8654,"href":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/8652\/revisions\/8654"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/zonawarta.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8652"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}